Perpajakan

Pajak Merupakan Penghasilan Negara Yang Berasal Dari Rakyat Dan Merupakan Sumber Terpenting Yang Memberikan Penghasilan Kepada Negara. Penghasilan Tersebut Digunakan Untuk Membiayai Kepentingan Umum Mencakup Kepentingan Pribadi Individu Seperti: Kesehatan, Pendidikan Dan Kesejahteran . Adanya Kepentingan Masyarakat Tersebut Menimbulkan Pungutan Pajak Sehingga Pajak Adalah Senyawa Dengan Kepentingan Umum. Pajak Mengurangi Penghasilan Kekayaan Individu Akan Tetapi Sebaliknya, Perolehan Pajak Merupakan Penghasilan Masyarakat Yang Kemudian Dikembalikan Lagi Kepada Masyarakat Melalui Pembangunan-Pembangunan Yang Pada Akhirnya Dikembalikan Lagi Kepada Seluruh Masyarakat. Dalam Pungutan Pajak, Terdapat Pihak-Pihak (Orang Maupun Badan) Yang Dikenakan Pajak Atau Disebut Sebagai Subyek Pajak Sedangkan Segala Sesuatu Yang Akan Dikenakan Pajak Disebut Sebagai Obyek Pajak. Penentuan Subyak Dan Obyek Pajak Dilihat Dari Jenis Pajak Yang Dipungut Seperti: Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Ppn Bm), Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb). Dan sebagainya tentang pajak...
Belajar Perpajakan tentunya masih banyak lagi yang harus kita pelajari... Buat teman-teman yang sedang belajar perpajakan, semangat ya,,, moga apa yang dipelajari menjadi manfaat bagi diri kita, lingkungan, bangsa dan negara... Amin...
Bagi teman-teman, di bawah ini ada sedikit link untuk sebagai bahan pembelajaran... mungkin di lain tempat, apa yang di pelajari pasti lah berbeda-beda caranya... moga link di bawah ini berguna dan bermanfaat bagi teman-teman... dan bilamana tidak sesuai dan berkenan... cari lah bahan lainnya dari oom google atau di gramedia / toko-toko buku terdekat... Semoga berguna dan Bermanfaat.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar